Video di bawah ini diunggah oleh sebuah akun ke situs berbagi video youtube hari
ini Jumat (30/09/2016). Dalam video tersebut sang pengunggah video
menulis keterangan "Motor petugas (polisi) mennggunakan knalpot bising
ditanya-tanya warga sipil".
Seperti diketahui, saat ini pihak
Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas tengah gencar melakukan razia
terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Bising di beberapa
daerah.
Dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009 pasal 48 telah diatur pelarangan penggunaan knalpot bising.
Dalam
pasal tersebut disebutkan, "Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang
diukur sekurang-kurangnya terdiri atas (salah satunya) kebisingan
suara".
Aturan ini pun ditautkan dengan "Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."
Tidak
hanya itu saja, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Di
aturan tersebut tertera jelas dalam tabel bahwa setiap kendaraan
bermotor roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki
standar kebisingan 80 desibel, sedangkan cc lebih dari 175 cc berstandar
kebisingan 83 desibel.
Namun apa jadinya jika sang penegak hukum
itu malah menggunakan knalpot bising pada kendaraannya?. Seorang oknum
petugas Polisi Lalu lintas di Jawa Tengah ini akhirnya 'ditilang' warga
sipil karena kedapatan motornya menggunakan knalpot bising.
Dari
nomor polisi dikendaraannya serta lambang di seragammnya terlihat,
kejadian ini terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Penasaran?
lihat videonya >>>> VIDEO: Polisi Pakai Knalpot Bising ini Ditilang Warga Sipil - Planet Merdeka
Post a Comment