Misteri Dibalik Pembebasan Bersyarat Schapelle Corby


Terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, akhirnya menghirup udara bebas. Kalapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Farid Junaedi menuturkan, Corby dalam keadaan sehat saat akan ke luar lapas.

Betapa tidak, terpidana 20 tahun penjara di Bali karena kasus penyelundupan ganja itu, tengah menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pembebasan bersyaratnya.






Corby ke luar pukul 08.15 dengan pengawalan ketat polisi. Dia keluar dari pintu utama menuju mobil lapas. Kemudian Corby diantar menuju Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dengan kendaraan pengawal. Selanjutnya Corby akan ke Balai Pemasyarakatan.

Sebelum mendapat pembebasan bersyarat, terpidana 20 tahun dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali itu pernah mendapatkan pengurangan hukuman atau grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Quote:
Grasi untuk "Ratu Mariyuana" itu membangkitkan harapan anggota sindikat geng Bali Nine, sebutan kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.
Bali Nine confessions
Berdasarkan jadwal Kemenkum HAM, Menteri Amir Syamsuddin direncanakan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan dikabulkan atau tidaknya permohonan pembebasan bersyarat Corby, pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB.

Corby, mungkin bakal bertambah cemas seandainya mengetahui delapan anggota DPR RI menyerahkan petisi ke Menteri Amir untuk menolak pembebasan bersyaratnya.

Petualangan Corby di Indonesia berawal pada 8 Oktober 2004, saat dirinya tertangkap menyelundupkan 4,2 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Gara-gara penangkapan ini, Konsulat Jenderal RI di Perth, Australia, sempat mendapat surat ancaman pembunuhan pada 13 April 2005.

Kasus Corby akhirnya disidangkan dan dia dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2005.

Namun, 13 Mei 2005, pemerintah Australia mengirim surat ke pengadilan Indonesia yang mengabarkan ganja dalam tas Corby itu disusupkan oleh sindikat narkotika Internasional .

Akhirnya, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 27 Mei 2005.

Merasa tidak bersalah, Corby mengajukan banding. Upayanya tersebut berbuah manis, karena pengadilan banding memutuskan mengurangi masa penjaranya menjadi 15 tahun, pada 12 Oktober 2005.

Tapi, Corby kembali harus gigit jari lantaran keputusan kasasi Mahkamah Agung, yang dirilis 12 Januari 2006, kembali memvonis Corby 20 tahun penjara.


Menyudutkan Indonesia
Namun, ternyata bukan hanya Corby yang tengah merasa cemas menunggu kepastian permohonan pembebasan bersyarat tersebut.

Nine, salah satu televisi di Australia, juga tampak cemas menunggu keputusan hukum Corby. Pasalnya, mereka hendak meluncurkan telefilm terbaru tentang Corby yang berjudul "Schapelle".

Film Schapelle:
Seperti yang diberitakan The Sydney Morning Herald edisi Jumat (7/2/2014), Nine sebenarnya ingin merilis film tersebut pada Senin (10/2/2014) pekan depan.


Namun, karena keputusan tentang pembebasan bersyarat Corby bakal dirilis Jumat hari ini, mereka memajukan tanggal rilis tersebut menjadi Minggu (9/2/2014).
Quote:
Menurut The Herald, film Schapelle tersebut diperkirakan bakal memantik kontroversi baru.

Sebabnya, dalam episode 165, telefilm itu menampilkan adegan Corby tengah dikunjungi oleh ayah tirinya (Mick) di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Ketika berbincang, Corby mengatakan kepada ayahnya, "seorang mantan tahanan lapas ini menyerankan kepada saya supaya mengaku bersalah saja agar bisa cepat dikeluarkan dari penjara."
Naskah pembicaraan Corby itu lah yang dikhawatirkan bakal mengundang kontroversi karena bakal menyinggung otoritas hukum Indonesia.

Untuk diketahui, telefilm itu dibuat berdasarkan buku jurnalis Eamonn Duff berjudul "The Sins of The Father." (sumber VIVAnews dan Tribunnews)

Pembebasan Corby coreng wajah hukum Indonesia

Pembebasan bersyarat yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby, mengundang kontroversi.


Pembebasan Ratu Mariyuana asal Australia ini dinilai mencoreng hukum Indonesia, dalam hal memberantas peredaran narkotika di tanah air.

Praktisi Hukum Wawan Iriawan menyayangkan pemberian pembebasan bersyarat pada Corby. Ratu mariyuana itu pada tahun 2005 tertangkap tangan membawa 4,1 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Dengan pemberian pembebasan bersyarat, sambung Wawan, sama saja mencoreng hukum di Indonesia. Padahal, pemerintah punya target di tahun 2015 Indonesia akan bebas narkotik. "Pemerintah terlihat menjadi tidak serius dalam menangani kejahatan narkoba," tegasnya.

Berdasarkan data BNN, Indonesia berada di posisi keempat negara dengan jumlah pemakai narkoba terbesar di dunia. Jumlah pencandu narkoba Indonesia di tahun 2013 mencapai 4,9 juta jiwa. (sumber sindonews)

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, Sabtu (8/2) menyambut baik keputusan Indonesia membebaskan bersyarat ratu narkoba Schapelle Corby, seraya menyerukan privasinya harus dihormati.


Perempuan Australia berusia 36 tahun itu, diberikan pembebasan bersyarat pada hari Jumat di Bali, di mana ia dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 20 tahun pada tahun 2005 karena berusaha menyelundupkan ganja ke pulau wisata tersebut.

"Keputusan oleh Menteri untuk Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia disambut baik," kata Bishop. Canberra mendukung pembebasan bersyarat Corby.

Namun pembebasan Corby itu mengundang kontroversi di Indonesia. (Sumber IRIB Indonesia)

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso meminta Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk menjelaskan imbal balik dari keputusan membebaskan secara bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

Priyo mengatakan, perlu dijelaskan secara jujur apakah ini murni putusan dari segi pertimbangan hukum dan prosedur atau ada seolah imbal-balik dengan pihak tertentu karena Corby ini warga negara Australia.

Menurut dia ini perlu dijelaskan apa pertimbangan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat itu. "Karena kita tidak semua tahu ada apa gerangan," kata Priyo.

Meskipun demikian, Priyo mengatakan lebih baik kita hormati saja keputusan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Yang jelas, lanjut Priyo, pemerintah harus bersikap adil, kalau pertimbangan ini harus dibebaskan dengan rasa keadilan pemerintah harus perlakukan hal yang sama kepada yang lain. "Ini masalah Corby menjadi sorotan karena masalah internasional. (sumber tribunnews).

Pembebasan Corby Akan Dirayakan Dengan Pesta Ganja?
Mantan pengacara Schapelle Corby, yakni, Kerry Smith Douglas, mengatakan, pesta ganja dan minuman akan mewarnai perayaan pembebasan Corby dari penjara Indonesia.
Corby adalah tahanan narkoba akan dibebaskan bersyarat oleh Pemerintah Indonesia, setelah menjalani hukuman penjara beberapa tahun.

”Ya, itu sangat menarik, akan ada banyak hal yang terjadi setelah dia dilepaskan, dan saya tidak bisa menunggu itu,” kata Douglas, seperti dikutip news.com.au, Kamis (6/2/2014). “Dia mungkin akan muncul dengan pesta sampanye dan kemudian menggulung ganja bersama, dan menikmatinya,” lanjut mantan pengacara Corby itu.

Namun, pernyataan Douglas itu dibantah keluarga Corby.”Smith Douglas belum pernah dipercaya untuk bekerja kepada anggota keluarga Corby. Kita bertemu dengan dia pada dua kesempatan, tetapi kita menolak sebagai pengacara kita,” bunyi pernyataan keluarga Corby.

Corby rencananya akan dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani sembilan tahun penjara karena menyelundupkan narkoba ke Bali. Pembebasan Corby telah menuai kontroversi di Indonesia. Bahkan kalangan DPR minta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin minta mengkaji ulang pembebasan Corby.

Pembebasan bersyarat Corby Untuk Perbaiki Hubungan Indonesia dan Australia?



MEMBURUKNYA hubungan antara Indonesia dan Australia memang sejak dulu mengalami phase naik turun. Namun tidak pernah mencapai pada tingkat hubungan yang baik secara ideal, malah lebih banyak buruknya. Barangkali masa terbaik hubungan Indonesia dan Australia terjadi pada masa pemerintahan Paul Keating. Hubungan mencapai tingkat paling buruk ketika dikaitkan dengan Irian Jaya, Timor Timur, kerusuhan di Dili. Hal-hal lain yang ikut menggoyang hubungan bilateral meski “kurang” begitu significan faktor penyebabnya. Salah satu contoh terakhir adalah masalah “boat people”.

Hubungan keduanya ibaratnya seperti berjalan di jalanan berkerikil. Sedikit saja lengah dan menginjak tonjolan batu tak rata, bisa terasa ngilu di telapak kaki, tidak nyaman atau paling buruk bisa terkilir. Tidak sampai terjatuh.


Meski pemerintah Australia secara resmi mengeluarkan peringatan perjalanan ke Bali karena kuatir memburuknya hubungan kedua negara mempengaruhi keamanan warga Australia jika berkunjung ke Bali. Namun jangan terkejut jika, turis Australia yang datang ke Bali tidak mengalami banyak perubahan. Mereka tidak peduli dengan situasi hubungan kedua negara. Jangankan masalah penyadapan, meskipun warga Australia pernah menjadi sasaran teroris di Bali sekalipun, mereka tetap tidak jera untuk berkunjung ke Bali.

Apapun bentuk dan keadaan hubungan antara Indonesia dan Australia, sepertinya masyarakat Australia tidak terpengaruh. Hubungan antaran masyarakat Australia dan Indonesia relatif tetap berjalan baik. Pada level individu hubungan tidak jadi memanas. Hubungan panas hanya terjadi pada level pemerintah. Inilah yang banyak disayangkan oleh banyak orang.







 Sunrise : The story of Schapelle Corby

Post a Comment